Satpol PP/Linmas Kota Padang sidimpuan lakukan Penertiban Peda gang Kaki Lima

P.sidimpuan - harianfikiransumut.com : Satuan Polisi Pamong Praja kota pa dangsidimpuan melakukan kegiatan penertiban pedagang kaki lima yang bertempat di jalan H.M.Tamrin kota padang sidimpuan 24/5, sejumlah satpol PP berpakaian lengkap dan di tambah personil dari TNI dan polisi ikut andil dalam kegiatan penertiban tersebut.

Penertiban tersebut dalam rangka penegakan Perda No.41 tahun 2003 tentang peruntukan dan pengguna ja lan di kota padangsidimpuan di mana para pedagang kaki lima sepanjang jalan Tamprin telah mem pergunakan jalan sebagai tempat ber jualan sepanjang harinya, jelas di se butkan dalan Peraturan Daerah kota padangsidimpuan No.41 thn 2003  bahwa "bahwa jalan di kota padang sidimpuan banyak di pergunakan di luar kegiatan dan kepentingan lalu lintas seperti berjualan, pesta,hajata an, penimbunan barang dan lain laim yang mengakibatkan terganggunya arus lalu lintas.

Bahw pada akekatnya daerah milik jalan dan badan jalan tidak di perbo lekan di pergunakan selain untuk ke pentingan lalu lintas, pada pasal 3 di sebutkan peruntukan dan pengguna an jalan sebagai di maksud meliputi Badan jalan, Daerah manfaat jalan dan Daerah milik jalan. Pada pasal 4 di sebutkan bahwa penggunaan dan peruntukan pemakaian badan jalan, daerah manfaar jalan dan daerah milik jalan yang bersifat perintah dan larangan dan petunjuk berlaku juga pada jalan provinsi dan jalan negara yang berada di dalam daerah juga pada pasal 5 ayat a.

Di sebutkan tim penertibam melarang orang/badan menggunakan jalan selain dari kepen tingan lalu lintas pada ayat b. Di sebutkan tim membongkar menga mankan dan menertibkan tempat ba ngunan yang terdapat pada daerah milik jalan.
Jelas di sebutkan di dalam Perda No.41 thn 2003 di larang mempergunakan badan jalan untuk berjualan. 

Namun masih di dapat para oknum satpol PP belum bisa menertibkan para pelanggar perda tersebut dengan alasan kota padang sidimpuan kental dengan Dalian Natolu nya.(AH)
Komentar

Berita Terkini