Pendaftar Bacaleg DPRK di PNA Lebih dari 120 Persen dari Jumlah Kuota.

Aceh Tamiang - harianfikiransumut.com : Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang ingin maju untuk meraih kursi di DPRK Aceh Tamiang melalui Partai Nanggroe Aceh (PNA) sudah melebihi kuota yang ditetapkan oleh KIP Aceh Tamiang, (11/05/2018)


Hal tersebut disampaikan oleh Adriansyah selaku Sekretaris Panitia Administrasi dan Verifikasi Bacaleg DPW PNA Aceh Tamiang pada Media harianfikiransumut.com di kantornya sehari usai dilakukannya rapat evaluasi tim pada tanggal 10 Mei 2018 kamarin.


Dijelaskannya, "Sampai hari ini jumlah Bacaleg dari tiga Dapil di Aceh Tamiang, dan terdata mengambil berkas Pendaftaran mencapai 40 orang, hal ini sudah tentu melebihi kuota 120 persen dari jumlah kursi di DPRK Aceh Tamiang yang telah ditetapkan oleh KIP, sementara jumlah Kursi di DPRK Aceh Tamiang yang telah ditetapkan oleh KPU pusat adalah 30 Kursi.


Mengacu kepada UUPA bahwa setiap parpol peserta pemilu legislatif, boleh mengajukan Bacaleg 120 persen dari jumlah kursi dewan. Dengan begitu masing masing parpol bisa mengajukan 36 Bacaleg ke KIP, tapi sampai saat sudah 40 orang yang mendaftar ke PNA Aceh Tamiang," Bahkan besar kemungkinan jumlah Bacaleg ini bisa bertambah lagi dalam beberapa hari kedepan, sebelum pendaftaran Bacaleg ditutup pada tanggal 18 Mei mendatang,' tambah Adriansyah.


Dengan demikian, bagi setiap Bacaleg DPRK maupun DPR Aceh dari PNA akan dilakukan uji kelayakan ataupun fit dan proper test oleh Tim dari DPP PNA langsung, Sehingga kepada 36 orang Bacaleg yang akan diajukan ke KIP Aceh Tamiang nanti, benar benar memiliki kualitas dan dedikasi serta loyalitas yang tinggi, baik kepada partai dan kepala masyarakat Aceh Tamiang yang menjadi konstituen mereka pada pileg 2019 yang akan datang, tutup Adriansyah saat mengakhiri, (pakar).

Komentar

Berita Terkini