Pemkab Aceh Tamiang Sosialisasikan Perundang-undangan Bidang Perumahan Rakyat.

Aceh Tamiang - harianfikiransumut.com : Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Di Bidang Perumahan Rakyat bertempat di Aula Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) kecamatan  Karang baru kabupaten  Aceh Tamiang, (14/05/2018)

Bupati Aceh Tamiang H Mursil M.Kn melalui Rizuardi, ST sekaligus membuka Kegiatan tersebut  menyampaikan bahwa dewasa ini penataan rumah tidak layak huni merupakan kegiatan yang sangat strategis yang perlu perhatian khusus dari pemerintah untuk mewujudkan rumah layak huni dengan sarana dan prasarana yang serasi.

Dalam penataan rumah layak huni perlu adanya pola pikir dan pola tindak lanjut dari pengambil keputusan untuk menganggarkan rumah dari tidak layak huni menjadi rumah layak huni, Penataan rumah merupakan dasar dalam penyelenggaraan pembangunan dengan pemanfaatan ruang wilayah menjadi agenda penting yang harus dirumuskan dengan baik ditingkat nasional , provinsi , hingga sampai tingkat kabupaten / kota, jelasnya.

Acara  teraebut dilanjutkan dengan season tanya jawab dengan permateri Edi usman, ST. MT dengan tema Perundang undangan perumahan layak huni.

Edi Usman ST. MT selaku Pemateri pada kefiatan tersebut menyampaikan bahwa dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat terciptanya pelaksanaan bantuan yang optimal dan selaras dan harmonis dengan lingkungan yang ada serta dapat memberikan pemahaman tentang

Perumahan rakyat, dan dengan sosialisasi ini hendaknya dapat membangun komunikasi yang baik antara pemda dengan stakeholder dalam menjalankan kebijakan penataan rumah untuk mensejahterakan masyarakat, jelasnya.

Hadir dalam acara tersebut Sekdakab Aceh Tamiang Razuardi.MT, Ketua komisi D DPRK Atam Syaiful Bahri, para Staf Dinas PUPR Bidang Perumahan Rakyat,  Edi Usman ST. MT selaku Pemateri, serta sebanyak 30 Peserta sosialisasi, (pakar).
Komentar

Berita Terkini