Pelaksanaan Sosialisasi UU NO. 21 Thn 2017 Tentang Jasa Kontruksi

P.Sidimpuan - harianfikiransumut com : Pemerintah kota padangsidimpuan melalui Bagian pembangunan sekretariat daerah kantor walikota padangsidimpuan melakukan Sosiali sasi Administrasi Pelaksanaan Pem bangunan Infrastruktur Penyelengga raan kontrak Kontruksi  yang bertem pat di aula Emerald Hall Hotel Mega Permata kota padangsidimpuan 3/5 yang di hadiri oleh asisten II adm Rahuddin.hrp.SH. kabag pembangu nan Syarifuddin.S.Sos, para SKPD se kota padangsidimpuan, LSM dan Pers, nara sumber Andar Lumban Raja.ST.MSi.pelaku usaha jasa dan kontruksi, penyedia jasa kontrusi dan peserta sebanyal 148 orang.

Dalam laporan ketua panitia kegian sosialisasi Sarifuddin.Nst.S.Sos yang juga kabag adm Pembangunan pada sekretariat walikota padangsidimpuan menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan di laksanakan untuk memberikan inpormasi yang menyangkut masalah jasa kontruksi agar supaya bisa memberikan pemahaman tentang perkembangan jasa kontruksi sehingga dapat menghasilkan pekerjaan kontruksi yang berkualitas. Oleh karena itu agar dapat mewujudkan hal tersebut pemerintah kota padangsidimpuan tentu memerlukan dukungan dan partisipasi aktif.dari masyarakat sesuai peran dan pungsi masing masing khususnya pelaku usaha di bidang jasa dan kontruksi.

Dalam sambutan yang di sampaikan oleh Pj.walikota padangsidimpuan yang di wakili oleh asisten II Rahuddin.Hrp.SH.MH. menyampaikan bahwa kegiatan ini di laksanakan berdasarkan UU.RI No.22 thn 2017 tentang jasa usaha kontruksi, PP No.28 thn 2000 tentang usaha peran masyarakat jasa kontruksi, PP.No.29 thn 2000 tentang penyelenggaraan jasa kontruksi, PP No.30 thn 2000 tentang penyelenggaraanpembinaan jasa kontruksi, Peraturan Presiden RI nomor.54 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai mana di ubah be berapa kali terakhir dengan peraturan presiden RI No.4 thn 2015 tentang perubahan ke empat atas Pepres Nomor 54 thn.2010 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Oleh karena itu melalui kegiatan ini kita berharap semoga kita semuanya khususnya pelaku usaha di bidang jasa kontruksi dapat lebih mengetahui dan menambah wawasan dalam upaya melanjutkan rangkaian proses pekerjaan kontruksi yang berkualitas baik dari awal pekerjaan sampai dengan di se rahterimakan hasil pekerjaan tersebut, sehingg hasol.dari setiap pekerjaan nantinya benar benar memenuhi standar dan kreteria sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku di jasa kontruksi serta dapat.memberi kan manfaat besar bagi kepentingan masyarakat di pemerintah kota padangsidimpuan.

Lebih lanjut di sampaikan oleh asisten II tujuan dari di lakukannya revisi undang undang jasa kontruksi  yaitu repormasi tata kelola jasa kontruksi, repormasi kelembagaan jasa kontruksi, repormasi peran serta masyarakat jasa kontruksi dengan meningkatkan peran asosiasi jasa kontruksi dan harmonisasi dengan peraturan perundang undangan lainnya, di harapkan kepada seluruh peserta yang hadir pada kesempatan ini khususnya untuk dapat memberikan masukan kepada pemerintah kota padangsidimpuan untuk mendukung visi/misi pemerintah kota padangsi dimpuan yang menjadikan kota padangsidimpuan pusat barang dan jasa jelasnya.(AH)
Komentar

Berita Terkini