Muhri Fauzi Minta BPK RI Audit Investigasi Tanah PTPN 2

Medan – harianfikiransumut.com : Disela acara rapat paripurna istimewa DPRD provinsi Sumatera Utara masa persidangan III tahun sidang 2017-2018, dalam rangka penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan provinsi Sumatera Utara kepada ketua DPRD dan Gubernur Sumatera Utara, (24/5/2018) muncul interupsi kepada ketua DPRD Sumut Wagirin Arman yang memimpin rapat.

Interupsi dilakukan oleh anggota DPRD Sumut dari fraksi partai Demokrat, Muhri Fauzi Hafiz.
Dalam materi interupsi yang disampaikannya kepada pimpinan disebutkan bahwa interupsi ini disampaikannya mengingat kehadiran anggota V BPK RI Ibu Ir. Isma Yatun, MT. dari pusat. Muhri Fauzi Hafiz atau biasa disapa Bang Fauzi, meyakini bahwa materi interupsi ini penting dan akan disampaikan langsung kepada pemerintah pusat melalui perwakilan yang hadir.

Dalam interupsinya Bang Fauzi yang juga wakil ketua komisi A ini menyebutkan, bahwa, sehubungan dengan hal yang tersebut di bawah ini, pertama, masih banyaknya ditemukan pengaduan masyarakat berkaitan dengan persoalan status tanah HGU dan tanah ex HGU pada PTPN 2 di wilayah Sumatera Utara, yang terus-menerus disampaikan kepada kami di komisi A DPRD provinsi Sumatera Utara.

Bahkan adanya tindakan represif yang dilakukan oleh PTPN 2 secara sepihak bersama aparat keamanan untuk melakukan okupasi dan penggusuran yang menimbulkan dampak terganggunya rasa keamanan dan ketertiban masyarakat, maka, Saya atas nama anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dan wakil ketua Komisi A, meminta agar lembaga BPK RI melakukan audit investigasi terkait persoalan tanah PTPN 2 di Sumatera Utara yang menjadi aset maupun yang sudah dilepaskan asetnya.

Jika dibiarkan terus menerus maka dikhawatirkan kondisi ini akan menjadi ancaman dan gangguan bagi kondusifnya daerah ini.

Kedua, soal pajak bahan bakar kendaraan bermotor atau PBBKB, dimana sejauh ini sampai periode kami akan berakhir (2014-2019) diketahui posisi kenaikan penerimaan PAD pada sektor PBBKB ini masih belum mengalami kenaikan yang signifikan. Oleh karena itu, diminta kepada lembaga BPK RI untuk melakukan audit investigasi terkait sektor pajak PBBKB ini yang sejauh ini dikelola penuh oleh Pertamina.

Ketiga, berdasarkan hasil temuan reses kami di daerah pemilihan kota Binjai dan kabupaten Langkat beberapa waktu lalu, khususnya kegiatan proyek pembangunan Bronjong pada tepian sungai, kami duga banyak yang tidak sesuai ketentuan, hal ini menurut kami disebabkan diduga adanya pungutan-pungutan yang terjadi diluar ketentuan, sehingga kualitas pekerjaan proyek yang direalisasikan, jauh dari harapan. Keadaan ini harus menjadi pertimbangan bagi lembaga BPK RI untuk melakukan audit investigasi terhadap seluruh proyek pekerjaan Bronjong yang dilakukan oleh dinas sumber daya air cipta karya dan tata ruang di Sumatera Utara.

Demikianlah penyampaian kami kepada kepala BPK RI perwakilan provinsi Sumatera Utara di Medan agar kiranya dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku di lembaga BPK RI.

“Saya merasakan tiga hal yang disebutkan tadi merupakan hal penting agar hak-hak masyarakat bisa terjaga dan tata kelola keuangan daerah bisa jauh lebih baik lagi,” ujarnya mengakhiri. (01)
Komentar

Berita Terkini