Mobil Tangki Pembawa CPO PKS PTPN 3 Yang Melintasi Jalan Kelas 3C, Masyarakat Pane Setia Janji Blokade Jalan.

Asahan - harianfikikiransumut.com : Massa, dari kecamatan setia janji desa urung pane geruduk memblokade jalan terkait mobil tangki yang melintas di jalan desa mereka rabu 16/05/18 menurut warga mobil yang lewat sudah tidak wajar melintas di jalan yang mempunyai kelas 3 C walaupun pihak Ptpn telah mengantongi surat dari dinas perhubungan dengan no surat 550/0752 prihal pembukaan alat pembatas dimensi kendaraan, menurut heri prasuhanda manurung SAB,MSI.selaku masyarakat hal itu tidak memenuhi unsur kelas jalan dengan tonase sekitar 40 ton  mobil pembawa corm palm oil (CPO).
Masyarakat juga keberatan ,apabila satu jalan di perbaiki nantinya akan menimbulkan kerusakan jalan lain  di desa mereka serta dapat merugikan sepihak, masyarakat juga akan menuntut secara maksimal apabila ada kerusakan jalan yang di lintasi.

masih masyarakat mereka juga keberatan karena secara atministrasi surat yang di berikan oleh dishub yang di tembuskan oleh bupati dan di berikan pihak PTPN3 tidak ada koordinasi dengan kecamatan setia janji sebab secara geograpisnya mobil pengangkat CPO telah melewati alternatif dua wilayah kecamatan yaitu kecamatan buntu pane dan kecamatan setia janji.

tidak hanya itu masa semakin marah kepada pihak perwakilan PTP saat mencari titik temu solusi menurut Endra kusuma perwakilan dari PTP ,masa di anggap tidak SELEPEL saat di ucapkan dalam debat porum ,mendengar hal itu masa semakin marah, tidak  ada titik temu ahirnya kedua belah pihak memutuskan sebelum ada kesepakatan mobil perusahaan tidak di per bolehkan lewat melintasi desa.

sementara itu endra kusuma akan berkoordinasi lagi kepada pimpinanya sambil menunggu kesepakatan yang jelas ,beliau juga memaparkan tentang tiga hal yang terlampir dalam surat dishub yang di berikan oleh pihak general manager ptpn3 distrik asahan antaranya 1.dishub tidak keberatan pembukaan sementara alat pembatas dimensi kendaraan, yang ke 2 perusahaan diminta memasang kembali pembatas setelah 36 hari kerja dan ke 3 jalan yang di lalui + - 1 kilo meter dari simpang sei silau ke simpang kedai nangka dan wajib melakukan perawatan kerusakan jalan ter sebut.

 dari tuntutan masyarakat meminta agar mobil yang lewat harus sesuai dengan tonase yang di bawa dan pihak PTP harus bertanggung jawab maksimal tidak hanya perawatan ,maupun penimbunan , terhadap kerusakan jalan yang di akibatkan oleh angkutan perusahaan masa juga ber pesan kepada PTPN3 agar warga dan kecamatan di perhatikan terkait kesepakatan jalan masa juga kecewa kepada perusahaan yang mengambil langkah tanpa koordinasi dengan kecamatan serta warga.

Hadir dalam koordinasi titik temu parmasalahan,distrik PTPN 3 ,PKS yang di wakili Endra kusuma di dampingi KTU , PTPN 3 kebun sei silau Adri SP BUN, sedang dari masyarakat,heri prasuhanda manurung SAB,MSI, Batra lingga Sirait ST, Adek Hasibuan SP, Sandi bahari Samosir SE.beseta warga(suhardi).
Komentar

Berita Terkini