Mahkamah Syar'iah Letakkan Sita Jaminan

Aceh Tamiang - harianfikiransumut.com : Berdasarkan Putusan Sela Mahkamah Syar’iah Kualasimpang tertanggal 3 april 2018, nomor : 423/Pdt.G/2017/MS-KSG, maka terhadap objek perkara tersebut diletakkan sita jaminan pada hari Selasa 08 Mei 2018 yang lalu.

Pelaksanaan sita jaminan tersebut berlangsung dilokasi sengketa lahan di Kampung Benua Raja Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang, yang dihadiri oleh Datok Penghulu, Pihak Mahkamah Syar’iah Kualasimpang, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Kuasa Hukum Penggugat dan para Penggugat.

Usai kegiatan sita jaminan, Anwar SH selaku kuasa hukum Penggugat pada para Wartawan menyampaikan,”hal ini merupakan perkara keluarga antara T.Syahrina Binti T.Syahrul Amany dan kawan-kawan (sebagai Penggugat) dengan T.Sulaiman Bin T.Syahrul Amany dan kawan-kawan (sebagai Tergugat) ”,terangnya.

“Pihak Penggugat sebenarnya tidak menginginkan perkara ini sampai ke Pengadilan, namun ini harus dilakukan karena Tergugat tidak memperdulikan somasi yang telah dilayangkan oleh Penggugat.

Anwar menambahkan,”adapun kegiatan sita jaminan ini dilakukan agar tidak dapat dilakukan transaksi dalam bentuk apapun pada objek yang disengketakan, dan jika ini terjadi maka akan diambil langkah-langkah hukum, baik secara pidana maupun Perdata”,tegasnya.

“Tujuan dari sita jaminan ini juga adalah bagian dari sebuah keputusan hukum, agar tidak ada masyarakat yang dirugikan atas pemanfaatan dari objek sengketa, sampai adanya keputusan tetap dari Mahkamah Syar’iah”,tutup Anwar, SH, (pakar).
Komentar

Berita Terkini