Dinas PPA kota Padangsidimpuan Sosialisasikan UU.No 21 Thn 2007 Tentang Traficking.

P.Sidimpuan - harianfikiransumut.com : Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) kota padangsidimpuan menggelar Sosiali sasi UU.No.21 tahun 2007 tentang Traficking atau penghapusan tindak pidana perdagangan orang yang ber tempat di aula sekolah SPMA Pertanian jalan perintis kemerdekaan kota padang sidimpuan selasa 8/5, hadir pada kesempatan tersebut sekretaris PPA Hilma.rangkuti.SP.d, nara sumber Safitri dari yayasan burangir, Safitri.srg dari IAIN dan para peserta sosialisasi.

Dalam kata sambutan yang di sampaikan oleh kadis PPA kota padangsidimpuan Rosalina
Hsb.SP.d.MM Yang di wakili oleh  sekretaris PPA Hilma.rangkuti.S.Sos menyebutkan pelaksanaan sosialisasi UU.No.21 tahun 2007 tentang Traficking penghapusan tindak pidana perdagangan orang yang di laksanakan hari ini sesuai de ngan visi/misi  pemerintah kota padangsidimpuan yang ingin mewu judkan masyarakatnya sehat,maju dan sejahtera, untuk membangun masyarakat yang sehat, maju dan sejahtera adalah memerlukan dukungan yang serius dan positif dari seluruj elemen, karenaa membangun masyarakat perlu peri laku dari elemen pula.

Oleh karena itu dukungan berbagai pihak lintas sektoral sangat di harap kan, di sebutkan sekretaris dalam perdagangan perempuan dan anak di harapkan berbagai pihak di dalamnya mulai dari pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah baik dari kalangan akademis, kelompok masyarakat dan individu untuk dapat membantu korban perdagangan perempuan dan anak untuk memberi kan dukungan dan tekanan terhadap pemerintah untuk mengeluarkan ke bijakan yang berpihak melindungi korban dan menjerat perilaku perda gangan.

Salah satu nara sumber dari yayasan Burangir Safitri menjelaskan di dalam UU.No.21 thn 2007 tentang Traficking tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, jelas di sebutkan perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengang kutan, penampungan, pengiriman, pemindahann atau pengiriman se seorang dengn ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalagunaan kekuasaan atau posisi rentan penjeratan utang atau pemberian bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang meme gang kendali atas orang lain, baik yg di lakukan di dalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Begitu juga apa yang di sampaikan oleh  dosen IAIN fakultas fisikologi Safitri.srg juga menyebutkan dari tahun 2015 sekitar 70 persen dan tahun 2017 sekitar 80 persen kasus perdagangan orang Indonesia pada umum nya di akibatkan oleh kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan,  oleh karena itu kondisi ekonomi ini juga mengakibatkan terjadinya pen jualan organ tubuh, penjualan bayi dari tahun ketahun semakin meningkat jelasnya. Untuk itu untuk mengatasi terjadinya perdagangan orang harus adanya nilai nilai krakter menghadapi Traficking seperti harus Religius, sabar dan bekerja keras, ba nyak membaca dan bertanya, kecer dasan emosional, mau belajar untuk meningkatkan keterampilan di sebut lannya dalam pepatah "sebelum anda menjaga orang lain jagalah keluarga mu ".  Sebutnya.

Begitu juga pemaparan dari Iptu Ida Meri kanit PPA sat reskrim polresta mengatakan korban dari tindak pidana perdagangan orang jelas di atur di dalam UU.No. 21 tahun 2007 yang tercantum pada pasal 3,4,5 dan 6 juga tercantum pada pasal 7 ayat 2 dan pasal 9.  Bahwa korban dari Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) adalah kita semua terutama perempuan dan anak anak.namun sampai saat ini di kota padangsidim puan polres kota belum ada menerima laporan atau pengaduan tentang perdagangan orang di kota padangsidimpuan.(AH)
Komentar

Berita Terkini